METROPOLITAN.id - Dengan biaya Rp32 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan revitalisasi Masjid Agung pada tahun anggaran 2021. Sayangnya, progres pekerjaan tidak berjalan mulus lantaran dipastikan bakal ada keterlambatan hingga sanksi denda kepada kontraktor. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah. Ia mengaku sudah melakukan monitoring dan survei ke lokasi beberapa hari lalu. Hasilnya, pelaksana bakal didenda kurang lebih Rp1,5 miliar karena bakal ada keterlambatan 50 hari kerja atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak. "Masjid Agung kita sudah monitor. Sebelum saya kesana, mulai dari konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihannya menambah (perpanjangan waktu kerja)," katanya saat ditemui Metropolitan.id di Stasiun Bogor, Selasa (21/12). Menurutnya, hal itu diperbolehkan dalam aturan pengadaan barang jasa yakni adendum atau perpanjangan 50 hari kerja. "Konsekuensinya adalah kontraktor didenda satu permil per hari, sampai 5 persen. Jadi kira-kira kurang lebih mer kena denda Rp1,5 miliar totalnya, sampai 50 hari kerja perpanjangan," jelas Syarifah. Ia menambahkan, pihak penyedia jasa juga sudah menandatangani berita acara menyetujui dengan denda itu. Secara umum, kata dia, presentase progres pembangunan Masjid Agung hingga pertengahan Desember ini baru menyentuh 60 persen. "Presentasenya saat ini mungkin sekitar 60 persen. Yang jelas kami ingin ini cepat selesai, supaya pada 2022 awal kita bisa tender tahap selanjutnya," tukasnya. "Saat perpanjangan nanti, pekerjaannya meliputi pemasangan 14 ribu keping enamel yang dipasang di kubah. Nah ini tergantung lancarnya pasokan dari supplier dan pemasangan. Saya sudah minta agar tidak ada keterlambatan untuk itu," jelasnya. Mantan kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor juga tidak menampik adanya kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda, yakni mem-blacklist kontraktor jika saat perpanjangan nanti, pekerjaan tidak juga rampung. "Memang di dalam ketentuannya itu ada denda. Kalau misalnya nanti dia (kontraktor,red) tidak bisa selesai, mungkin itu dipertimbangkan ya. Makanya kita ingatkan. Harus selesai bayar denda. Kalau misalnya tidak selesai juga, maka itu bisa di-blacklist kalau tidak selesai dalam 50 hari itu," tuntas Syarifah. (ryn)