METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjatuhi sanksi berupa denda kepada kontraktor proyek pembangunan Pasar Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Sanksi diberikan lantaran pekerjaan pembangunan Pasar Tanahbaru yang menelan anggaran senilai Rp3,4 miliar dari dana APBN itu tidak selesai tepat waktu hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni Minggu (26/12). "Sampai tanggal 26 Desember, pekerjaan baru selesai 95 persen. Sekarang pelaksana sedang menyelesaikan sisa pembangunannya," kata Kepala Disperdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan kepada wartawan, Senin (27/12). Menurutnya, berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, kontraktor diberikan waktu selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaannya. Disamping itu, mereka juga dikenakan denda perharinya hingga pekerjaan terselesaikan. "Selama kerjaan belum beres, maka denda berjalan. Kalau misalnya ternyata dibawah 50 hari sudah beres, misal 1 minggu setelah kontrak abis itu bisa beres, ya dendanya hanya seminggu itu," ujarnya. Sebelumnya, anggota Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Pepen Firdaus menyangsikan progres pembangunan proyek Pasar Tanahbaru yang disebut telah mencapai 80 persen. Pasalnya, wakil rakyat dari Partai Gerindra itu menilai progres pembangunan yang menghabiskan anggaran senilai Rp4,3 itu kondisinya masih sama saat Komisi 3 DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke Pasar Tanahbaru pada Kamis (18/11) lalu. "Gak sepakat. 80 persen tuh kalau udah di pasang keramik," katanya kepada wartawan, Minggu (19/12). Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim meminta pihak kontraktor dapat memaksimalkan waktu sisa pengerjaan pembangunan Pasar Tanahbaru hingga Minggu (26/12) nanti. Sebab, dikatakannya, yang namanya keterlambatan pengerjaan pembangunan, tentunya konsekuensi yang akan diterima kontraktor adalah dikenakan sanksi berupa denda hingga pengerjaan selesai. "Kita pahami namanya pekerjaan fisik itu kan banyak aspek, ada aspek cuaca, faktor-faktor droping anggaran Pusat maupun Provinsi yang terlambat," kata Dedie. "Tidak sepenuhnya harus disalahkan, melainkan bagaimana kita memanage diujung pekerjaan ini mereka tetap optimis dan kita juga dorong, Insya Allah lah," sambungnya. "Dendanya permil dan ada hitungannya, bukan merugikan tapi mereka harus bertanggungjawab, setelah beres ada masa pemeliharaan baru serah terima pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai," ujarnya saat ditanya denda yang dimaksud. (rez)