METROPOLITAN.id - Bupati Bogor Ade Yasin resmi mengeluarkan peraturan bupati (perbup) soal pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut tambang. Kini, kendaraan tambang yang biasa hilir mudik di Kabupaten Bogor tak bisa sembarangan melintas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Perbup ini dikeluarkan Ade Yasin per kemarin, Rabu (29/12). Dalam perbup tersebut kendaraan khusus tambang boleh beroperasi mulai pukul 20.00 WIB WIB hingga pukul 05.00 WIB. "Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ini diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah," ujar Ade Yasin, Kamis (30/12). Menurutnya, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping atau batu kapur. Selain itu, perbup tersebut juga mengatur kewajiban kendaraan tambang yang melintas di Bumi Tegar Beriman. Mereka wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. "Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tandas Ade Yasin. (fin)