METROPOLITAN.id - Mulai (12/1) besok pemerintah pusat mulai melakukan vaksinasi booster kepada masyarakat umum, hal tersebut dilakukan usai pemerintah menyelesaikan vaksinasi kepada tenaga kesehatan (Nakes). Namun rencana vaksinasi kepada masyarakat umum rupanya belum dapat direalisasikan di Kabupaten Bogor. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, saat ini pihak belum mendapatkan intruksi untuk melakukan melakukan vaksinasi booster kepada masyarakat. "Di Kabupaten Bogor baru nakes saja yang menerima vaksin tahap 3. Untuk masyarakat umum belum belum ada arahan dari pemerintah pusat," kata Hadijana. Sebelum melaksanakan vaksinasi ketiga atau vaksin booster, Hadijana mengaku pihaknya tengah fokus vaksinasi anak. Terlebih saat ini Pemkab Bogor baru melauncing vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun. "Kita belum fokus kepada vaksinasi tahap, karena yang vaksinasi anak saja kita baru mulai," paparnya. Meski begitu, Hadijana mengaku saat ini menunggu instruksi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster. "Kalau sudah ada instruksinya kita akan langsung melaksanakan vaksinasinya. Saat ini kita masih menunggu," kata dia. Sebelumnya, pemerintah pusat merencanakan vaksin booster tersedia dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri. Bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu. Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah. "Untuk program pemerintah yang sudah disiapkan mekanismenya, pemberian vaksinasi kepada lansia dan nanti tentunya kepada para peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di atas usia 18 tahun," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia. "Kita tahu, PBI selama ini menjadi tanggungan dari pemerintah sehingga nanti ketika mereka mendapatkan vaksin booster juga akan disediakan pemerintah," sambung dia. Untuk peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sebagai informasi total kuota PBI 2021 mencapai 96,8 juta orang. (mam) Kriteria Penerima Prioritas Booster: - Lansia - Memiliki riwayat penyakit atau komorbid - Memiliki gangguan imunitas atau autoimun - Booster hanya ditanggung kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Syarat Penerima vaksin Booster: - Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19. - Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya. - Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi paparan Covid-19.