METROPOLITAN.id - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati soal kawin kontrak, membuat langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin tegas untuk memberangus praktik kawin kontrak yang kerap terjadi di Kawasan Puncak. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, pihaknya siap menjalankan amanah dari setiap Perda, termasuk wacana Perda atau Perbup soal kawin kontrak yang sedang dikaji oleh Pemkab Bogor. Meskipun saat ini, lanjut Agus, pihaknya belum mengetahui sejauh mana kajian yang telah dilakukan. "Sepanjang itu sudah menjadi keputusan Pemkab Bogor pasti Satpol PP akan mengamankan kebijakan tersebut. Artinya saya pikir semua melalui kajian," kata dia. Dalam persoalan kawin kontrak ini, menurut Agus bukan hanya tangung jawab Satpol PP. Sebab para pelaku kawin kontrak ini mayoritas adalah Warga Negara Asing (WNA) dimana ada kewenangan imigrasi dipersoalan kawin kontrak tersebut. "Ini karena memang orang asing, penegakkan Undang-Undang ini ada di imigrasi. Jadi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab atau kewenangan Satpol PP. Karena Satpol PP itu kan Perda, tapi nanti kalau ada Perdanya, baru Satpol PP ranahnya," paparnya. Sebelumnya, fenomena tersebut memang membuat geram Pemkab Bogor. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor pun baru-baru ini menerbitkan Ijtima Ulama soal kawin kontrak dan meminta Pemkab Bogor untuk ambil sikap dalam fenomena tersebut yang sering terjadi di Kabupaten Bogor. "Fenomena inikan sudah lama, bahwa kawin kontrak itu prostitusi terselubung karena dalam akad nikah itu semuanya palsu. Dari saksinya, walinya, beegitu juga penghulunya," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji Ia pun menjelaskan dalam hukum islam bahwa kawin kontrak haram untuk dilakukan, sebab dalam pernikahan yang sesungguhnya orang tua kandung lah yang seharusnya menikahkannya putrinya atau di wakil kepada saudara kandung dari ayahnya serta saudara kandung lelaki dari. Jika orang-orang tersebut tidak ada maka dapat diwakilkan oleh wali hakim. Mukri Aji menilai jika kawin kontrak yang kerap terjadi memiliki tujuan untuk bersenang-senang dalam sesaat. Sehingga ia meminta agar Pemkab Bogor mengambil sikap tegas dengan banyaknya fenomena tersebut. "Dengan Ijtima ulama ini kita mendorong Pemkab Bogor membuat regulasi sehingga kawin kontrak ini tidak terjadi lagi di Bogor. Apalagi dukungan pun sudah banyak seperti dari Kapolres Bogor yang menganggap jika kawin kontrak itu merupakan tindak pidana," kata Mukri Aji. Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait kawin kontrak. "Untuk pencegahan kita sementara akan mengeluarkan Perbup yang nantikan akan diedarkan ke seluruh Kecamatan," kata Ade Yasin. "Karena biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan musiman itu yang 2-3 bulan tinggal disini, tetapi sekarang tidak bisa karena terhalang oleh pandemi karena mereka datang kesini tidak bebas lagi jadi sudah berkurang banyak paling ada 1-2 orang mungkin seperti pengungsi," sambung dia. Ade Yasin juga menambahkan, jika di belakang kawin kontrak ini merupakan tindakan prostitusi, bahkan Polres Bogor sebelumnya sudah menangkap para pelaku kawin kontrak. "Karena itu prostitusi berbungkus kawin kontrak dan sebetulnya yang nikahin juga bukan amil beneran. Semuanya sandiwara," ungkapnya. (mam)