Senin, 22 Desember 2025

Atasi Persoalan Truk Tambang, Ade Yasin: Perbup Ini Berlaku di Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor

- Senin, 24 Januari 2022 | 19:03 WIB
Ilustrasi (dok Diskominfo)
Ilustrasi (dok Diskominfo)

METROPOLITAN.id - Persoalan truk tambang di Kabupaten memang belum ada solusinya. Namun baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor aturan baru untuk operasional truk tambang tersebut. Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanpa terkecuali. "Kemarin dalam rakor bersama Muspika saya sudah ingatkan Perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor," kata dia. Menurutnya, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan. Ade Yasin meminta kepada jajaran Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ia tetapkan pada 29 Desember 2021. "Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," paparnya. Menurutnya, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur. Di samping itu, Perbup tersebut merupakan strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang salah satunya disebabkan banyak truk tambang melintas pada saat masyarakat sibuk beraktivitas. Ade Yasin menyebutkan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang khusus menangani kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Selain itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengaku telah menginsttuksikan Satlantas Polres Bogor agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan alias Dishub Kabupaten Bogor. “Kami akan menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasioanal sesuai peraturan yang telah tertuang,” kata Iman Imanuddin. Iman pun menegaskan, jika truk tambang melanggar aturan lalu lintas tentunya yang menindak adalah Satlantas. Namun, jika yang dilanggar itu Peraturan Daerah tentunya Dishub yang bertindak. “Teman-teman Dishub yang bertindak, bersama Satpol PP yang akan melakukan penegakan hukum,” ungkapnya. (mam)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X