METROPOLITAN.id - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 20 bandar dan kurir narkoba dari hasil pengungkapan 18 kasus peredaran narkoba selama periode Januari 2022. Dari 20 tersangka yang diamankan, empat tersangka diantaranya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menuturkan, berdasarkan hasil pengungkapan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap, ada tiga kasus yang menonjol dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,42 kg dan ganja seberat 60 gram dengan pelaku atas nama Muftie Ahmad (31) dan Rahmat Maulana Ramadhan (31). Kemudian, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 900 gram dengan pelaku atas nama Mulyadi (26). Terakhir, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 507 gram dengan pelaku atas nama TB Rahman Hidayat (36). Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kompol Agus usai menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba di Pospol Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1). "Dan ini mungkin yang paling banyak kita ungkap, hampir 2 kg (1,42 kg) sabu dalam satu jaringan," tandasnya. (rez)