METROPOLITAN.id - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menggerebek pabrik rumahan atau home industry obat keras ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (25/1). Pabrik tersebut menjadi salah satu pemasok obat-obatan keras ilegal di wilayah Jabodetabek. Pabrik obat keras ilegal tersebut berada di salah satu ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Kelurahan Paburan, Kecamatan Cibinong. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, pihaknya berhasil mengankan barang bukti sekitar satu juta butir tablet putih yang tersimpan dalam lemari ruko. Ada juga kardus berisikan tablet putih berlogo AM sebanyak 40, dua buah mobil box berisikan serbuk putih dan kuning dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat pembuat obat. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN. Mereka adalah pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasikan mesin di pabrik tersebut "Dari penyelidikan yang kami lakukan, ruko ini dijadikan sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal. Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, tidak hanya obat, melainkan juga bahan baku serta alat-alat lain yang digunakan untuk pembuatan obat ilegal," kata Jayadi. Berdasarkan keterangan pelaku, produksi obat keras ilegal ini sudah berjalan sekitar satu atau dua bulan belakangan. Obat-obatan ini akan dipasok di wilayah Jabodetabek. "Pengungkapan obat-obatan ilegal tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pengembangan aduamdari masyarakat sekitar," katanya. Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Meski demikian, Jayadi mengaku tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sejauh ini, selain tiga tersangka, polisi juga sedang memeriksa delapan orang yang statusnya masih sebagai saksi. "Sementara kan ada tiga sebagai tersangka, delapan orang lainnya masih sebagai saksi. Tapi kalau saat penyelidikan ada bukti lain, maka status saksi bisa ditingkatkan jadi tersangka," tandas Jayadi. (far/b/fin)