Senin, 22 Desember 2025

Tak Miliki Izin, Kemendag Tertibkan Robot Trading PT DNA Pro Akademi

- Jumat, 28 Januari 2022 | 21:39 WIB

METROPOLITAN.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) menindak tegas usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.   Kali ini tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1) di Jakarta.   Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menjelaskan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi, yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM.   Atas dasar, dilanjutkannya, legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.   Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.   "Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," kata Pohan.   Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha.   "Kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," jelas Pohan.   Ditempat sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menambahkan, kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.   "Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021," pungkas Aldison. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X