METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di awal tahun 2022. Monev kali ini terkait kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang mengurus izin usaha. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi mengatakan, dalam monev tersebut, membahas perihal penekanan terhadap para pelaku usaha yang akan mengurus perizinan untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu bertujuan agar seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Iya, kita dorong para pemilik usaha atau pelaku usaha yang mengurus perizinan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022). Lanjut Dedi, nantinya semua pekerja dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Sehingga dalam menjalankan usaha lebih aman dan tenang,"tukasnya. (din/suf)