Senin, 22 Desember 2025

Tegas, Satpol PP Jaktim bakal Bongkar Portal Cibubur Indah 3

- Rabu, 2 Februari 2022 | 08:33 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Walikota Jakarta Timur Budi Novian METROPOLITAN.ID - Hari ini, rencana pembongkaran portal di Jalan Al Hidayah I dan II yang berbatasan langsung dengan wilayah RW 06 dan RW 11 Cibubur Indah 3, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, bakal melibatkan aparat gabungan. diketahui, pembongkaran portal tersebut dilakukan karena menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan portal tersebut menjadi akses jalan terdekat bagi warga ke jalan raya Jambore dan Lapangan Tembak. Menanggapi hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Walikota Jakarta Timur Budi Novian melalui telepon selulernya mengatakan, Satpol PP sesuai amanat PP 16 TAHUN 2018 Tentang Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan. " Kami akan melakukan tindakan non yustisial terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melanggar Perda dan Perkada," tegas Budi melalui sambungan telpon kepada metropolitan.id, Rabu (2/2/2022). Dan dalam kontek penertiban, sambung Budi, rencana penertiban portal yang akan dilaksanakan hari ini tetap mengedepankan aturan dan Standar Operasional (SOP). "Dalam konteks penertiban portal hari ini yang direncanakan akan dilaksanakan di perumahan Cibubur Indah 3 tentu walaupun Satpol PP memiliki kewenangan menegakan aturan tetap prosedur tetap dilaksanakan melalui mekanisme SP 1,2 dan 3," tambahnya. Meski demikian, masih kata Budi, pihaknya akan melaksanakan penertiban dengan persuasif. "Namun juga akan melakukan upaya paksa yang dilindungi undang undang untuk melaksanakan tugas sesuai amanat Undang - Undang itu sendiri," paparnya lagi.  
-
Keberadaan portal yang menutup akses warga   Terpisah, Camat Ciracas, Mamad mengatakan, keberadaan portal tersebut dikeluhkan warga RW 06 karena menjadi akses jalan terdekat menuju ke Jalan Raya Jambore dan Jalan Lapangan Tembak. Hal itu membuat warga lantas bersurat ke Gubernur DKI Jakarta tentang keberadaan portal tersebut. “Persoalan portal ini sebenarnya sudah dimediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan namun tak membuahkan hasil. Bahkan sudah sempat dibawa ke tingkat kota juga," kata Mamad di Jakarta. Mamad menambahkan, rencananya pembongkaran portal itu melibatkan 30 petugas gabungan dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, TNI, Polri dan unsur terkait lainnya. Mamad menjelaskan pembongkaran portal itu mengacu pada Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. "Kesimpulannya karena ini lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) fasos fasum milik Pemda DKI. Sebelumnya, alasan penutupan portal itu dilakukan karena pandemi COVID-19 tahun 2020. Akses jalan warga RW 06 dilakukan dengan sistem buka tutup. Namun saat kasus COVID-19 mulai melandai, portal tersebut dibuat permanen sehingga warga RW 06 menolak lantaran akses jalannya menjadi tertutup," beber camat. Sementara itu, Ketua RW 06 Cibubur, Parlan, mengatakan, keberadaan portal tersebut mengganggu warga yang akan melakukan aktivitas. Terutama ketika ada warga sakit dan keadaan darurat. Lebih jauh pparkan menuturkan, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses warga menuju Jalan Jambore dan Jalan Lapangan Tembak. Kalaupun ada jalan lain jaraknya lebih jauh 1,5 kilometer dan hanya bisa dilintasi sepeda motor. “Karena itu warga berharap akses jalan ini dibuka, tidak diportal seperti saat ini. Karena ini merupakan jalan lama, jalan kampung yang ada sejak dulu, sebelum Komplek Cibubur Indah 3 itu ada,” pungkas Parlan.(tob/suf)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X