METROPOLITAN.id - Holywing Cafe Bogor yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor secara resmi dibuka pada Selasa (8/2). Peresmian dihadiri langsung salah satu petinggi Holywing Cafe Bogor yakni Hotman Paris. Selain Hotman Paris, turut hadir juga Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai tamu undangan beserta para pejabat Pemkot Bogor hingga tokoh agama. Namun, ada hal menarik yang terjadi dalam kegiatan launching Holywing Cafe Bogor tersebut. Bima Arya sempat menjadi bahan tertawaan bagi salah seorang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
-
Mulanya, Bima Arya meminta agar pihak Holywing Cafe Bogor dapat memperhatikan kearifan lokal Kota Bogor, dalam hal ini suguhan menu yang disajikan ke pelanggan. Yakni, menyugukan menu berupa bajigur, bandrek hingga makanan khas Kota Bogor lainnya. Tiba-tiba, ada seseorang dari sebelah kanan Bima Arya yang tertawa mendengar pernyataan tersebut. Kemudian, Bima Arya pun bereaksi dan meminta agar pernyataannya itu tidak jadi bahan tertawaan. "Jangan ketawa, saya serius ini, ini kebanggaan orang Bogor dan Sunda, jangan ketawa bang, ada di meja saya (bajigur), bang Hotman tolong angkat itu," kata Bima Arya dalam sambutannya. Kemudian, Bima Arya pun beranjak dari tempatnya memberikan sambutan ke meja awal tempatnya duduk. Lalu, ia menerima secangkir gelas dari tangan Hotman Paris yang diketahui gelas tersebut berisi air berwarna coklat. "Saya hari ini mendapatkan bukti tadi disuguhkan bajigur oleh mas Ivan dan terima kasih sudah mentaati kita," ucap dia. Dalam kesempatan ini, Bima Arya juga meyakini bahwa Kota Bogor terbuka untuk semua investasi dan usaha ekonomi. Dengan catatan, harus sesuai dengan visi misi Kota Bogor sebagai kota yang ramah dan layak untuk keluarga. "Tidak ada tawar menawar, kami ingin hidup di kota yang diberikan keberkahan, keluarganya yang nyaman dan nyaman, investasi welcome, tapi harus ikut aturan," imbuh Bima Arya. Selain itu, Bima Arya juga menekankan agar Holywing Cafe Bogor tidak menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Sebab, izin minuman beralkohol di atas lima persen ada diskresi yang dimilikinya sebagai pemimpin daerah. "Kalau dibawah 5 persen izinnya diberikan pemerintah pusat. Tapi, ada diskresi dari wali kota, hak preogratif wali kota untuk menolak dan saya nyatakan selama Bima Arya menjabat wali kota (Bogor), saya tidak mengizinkan alkohol diatas 5 persen dijual di tanah Kota Bogor," bebernya. Lalu, dilanjutkan Bima Arya, jangan ada di sudut Holywing Cafe Bogor ini yang memberikan kemungkinan untuk terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti di kota lain. "Saya tidak perlu sebutkan kotanya. (Intinya) saya tidak mau melihat pemandangan-pemandangan anak-anak mudanya mabuk-mabukaan dan teler atau pulang dalam keadaan tidak sadar," ungkap Bima Arya. "Tidak mau saya, tanggung jawab saya sebagai pemimpin untuk memastikan itu, jadi tolong dipastikan ruangan ini terbuka dan gausah lah ada DJ," sambungnya. Terakhir, ditambahkan Bima Arya, karena Holywing Cafe Bogor ini dibuka saat Kota Bogor berstatus PPKM level 3. Dirinya meminta agar pihak pengelola dapat mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Jadi saya titip bang Hotman dan mas Ivan, aturannya ditaati, jam operasional (sampai) jam 9 malam, pembatasan 60 persen maksimal kemudian tolong dijaga prokesnya, kita tidak ingin ada Omicron melonjak lagi di Kota Bogor," ingatnya. "Semoga tempat ini memberikan barokah, mudah-mudahan banyak yang mendapatkan manfaat dari tempat ini dan mudah-mudahan tempat ini tidak memberikan kemudharatan," kata Bima Arya. "Insya Allah saya menugaskan Satpol PP, para camat, lurah untuk mengawasi tempat ini agar dijaga prokesnya dan sesuai tetap aturan, tolong ditaati dan kalau itu ditaati berarti Holywing sudah ikut dengan reformasi kebijakan di Kota Bogor dan Insya Allah barokah," tandasnya. (rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB