METROPOLITAN.id - Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan ratusan minuman keras (miras) dari salah satu ruko di Kawasan Metland Cileungsi, Rabu (9/2) malam. Butuh dua truk milik Satpol PP untuk mengangkut miras tersebut. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, <span;>Iman Wahyu Budiana mengatakan, ada 210 dus dan 29 krat minuman keras berbagai jenis dan golongan yang diamankan pihaknya. Menurutnya, langkah ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah akan peredaran miras di wilayah Cileungsi. "Malam ini kita melakukan operasi miras di Cileungsi berdasarkan laporan masyarakat. Total ada sekitar 210 dus dan 29 krat bermacam jenis miras golongan A hingga C," ujar Iman. Iman menjelaskan, pemilik ruko sempat menunjukan izin penjualan minuman beralkohol. Namun, izin sebagai sub distributor itu untuk wilayah Kota Bogor, bukan Kabupaten Bogor. "Kenapa kita amankan dulu, karena mereka mempunyai satu izin, tapi dugaan kami meragukan. Boleh dibilang ini agen di wilayah Cileungsi yang memasok ke warung-warung kecil," ungkapnya. Akan tetapi, agen tersebut juga menjual miras secara eceran atau orang per orang. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemilik miras tersebut terancam tindak pidana ringan (tipiring). "Jadi kita amankan dulu, kalau memang izinnya sesuai prosedur pasti kami kembilikan. Tapi kalau tidak, kami akan proses. Kami juga akan berkoordinasi dengan Diaperindag, kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan ini," tandas Iman. (fin)