METROPOLITAN.id - Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2) malam. Sanksi diberikan karena kedua tempat usaha ini kedapatan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Iya, karena melanggar peraturan PPKM Level 3 Kota Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Sabtu (12/2).
-