Senin, 22 Desember 2025

Langgar Prokes, Adamar dan Holywings Bogor Disanksi

- Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:24 WIB

METROPOLITAN.id - Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2) malam. Sanksi diberikan karena kedua tempat usaha ini kedapatan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Iya, karena melanggar peraturan PPKM Level 3 Kota Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Sabtu (12/2).
-
Adapun, dijelaskan Kompol Dhoni, untuk denda yang dikenakan kedua tempat ini besarannya berbeda. Yakni, untuk Holywings dikenakan denda senilai Rp1 juta dan Adamar sebesar Rp500 ribu. Selain kedua tempat ini, dijelaskan Kompol Dhoni, pihaknya juga melakukan pengecekan ke beberapa resto dan cafe yang ada di Kota Bogor. Dengan sasaran, memastikan para pelaku usaha menyediakan sejumlah fasilitas prokes di tempat usahnya. Diantaranya seperti tempat mencuci tangan, memasang simbol jaga jarak, menyediakan pengukur suhu hingga memasang Barcode Pedulilindungi. (rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X