METROPOLITAN.id - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Bogor belakangan ini, 'memaksa' Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bogor terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe, restoran, Tempat Hiburan Malam (THM) hingga toko ritel dan pedagang kaki lima (PKL), akhir pekan lalu.
Benar saja, hasilnya ada lima kafe, empat resto, dua toko ritel hingga PKL yang dapat sanksi teguran hingga denda.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota yang juga Tim Gakkumdu Kota Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor menindak sejumlah tempat usaha lantaran masih beroperasi melebihi batas waktu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 202 tentang PPKM Level 3.
“Sidak dilakukan pada Sabtu (12/2) pukul 21:30 WIB hingga 23:30 WIB. Lanjut lagi Minggu (13/2).dini hari pukul 00:00 WIB hingga 02:00 WIB. Hasilnya kami menemukan para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu,” kata Dhoni, Senin (14/2).
-
Ia menjelaskan, Tim Gakkumdu memberikan sanksi kepada Ibaness Cafe di Kecamatan Bogor Utara dengan denda sebesar Rp 250 ribu, Minggu (13/2) dini hari.
Selain itu, sejumlah PKL yang kerap menjajakan dagangannya di Jembatan Layang Ceger, Kecamatan Bogor Utara, dikenakan teguran lisan, sama seperti Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive di Kecamatan Bogor Timur yang juga mendapat teguran.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan sidak di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat.
Dari sidak tersebut, ada tiga kafe, empat restoran, dan dua toko ritel dikenakan sanksi teguran dan sanksi denda.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan beragam. Pada kafe dikenakan denda Rp250 ribu, lalu pada restoran dikenakan denda Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
"Sedangkan pada toko ritel kami kenakan denda Rp250 ribu. Dikenakan sanksi lantaran melanggar jam operasional," tutup Dhoni.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Gakkumdu Kota Bogor menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2) malam.
Sanksi diberikan karena kedua tempat usaha ini kedapatan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun untuk denda yang dikenakan kedua tempat ini besarannya berbeda. Yakni, untuk Holywings dikenakan denda senilai Rp1 juta dan Adamar sebesar Rp500 ribu. (ryn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB