METROPOLITAN.id - Anggota DPRD Kabupaten Bogor, A Tohawi, nekat duduk di tengah jalan mengadang truk tronton. Aksi tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Ciseeng, Rumpin, Senin (21/2). Rupanya, aksi nekat yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor itu sebagai bentuk protes kepada kendaraan truk tambang yang sedang melintas. Saat itu, sekira jam 10.00 WIB, Tohawi hendak berangkat ke kantor DPRD Kabupaten Bogor. Namun di jalan, ia melihat masih ada truk tambang yang melintas. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Dalam Perbup tersebut, kendaraan tambang hanya boleh melintas pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Aksi Tohawi duduk di tengah jalan mengadang truk ini kontan menjadi perhatian pengendara yang melintas. Nampak beberapa orang memintanya minggir dari tengah jalan. Namun, Tohawi menegaskan bahwa truk tambang dilarang melintas pada siang hari. "Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya (melintas). Kenapa jam segini lewat?," kata Tohawi saat diminta minggir oleh pengemudi truk. "Kita liat bersama, berapa nyawa yang sudah melayang? Anak sekolah terakhir siswa SMA Negeri 1 Ciseeng, Bu Halisah, yang maaf, suaminya sampai meninggal, dan dia kehilangan kakinya. Berapa? Anak Pak Aden di matrial juga meninggal. Banyak sekali. Yuk kita taat bersama-sama," tegasnya menyikapi banyaknya korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang. Menurutnya, ia hanya ingin aturan yang sudah dikeluarkan dijalankan dengan baik. Jangan sampai, korban berjatuhan semakin banyak. "Saya hanya ingin dijalankannya Perbup Nomor 120/2021 oleh SKPD teknis yang ditunjuk dalam Perbup tersebut. Masyarakat sudah tau bahwa jam operasional kendaraan besar pengangkut hasil tambang itu jam 20.00-05.00. Khusus di jalan Kabupaten harus kosong tidak ada isi. Jangan menunggu korban berjatuhan lebih banyak lagi," tegas Tohawi. (mul/fin)