Senin, 22 Desember 2025

Dukung Surat Edaran Menag Yaqut Soal Pengeras Suara Masjid, MUI Bogor : Masyarakat Baca Utuh Aturan, Jangan Terprovokasi

- Kamis, 24 Februari 2022 | 15:28 WIB
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji

METROPOLITAN.id - Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, berbuntut polemik. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor KH Mukri Aji mengaku sudah membaca secara tekstual surat edaran tersebut. Ia menilai, hal itu sangat bagus dan baik. Mukri Aji pun meminta masyarakat bisa memahami secara utuh maksud dari aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut. "Secara tekstual, (surat) edaran menag nomor 5 tahun 2022 itu sudah saya baca. Sangat bagus itu. Mendengungkan suara azan, tilawah alquran dan kajian-kajian islam. Itu bagus," kata Mukri Aji kepada wartawan, Kamis (24/2). Pihaknya juga mengaku akan mengikuti dan berpegang teguh kepada aturan tersebut. "Saya berpegang teguh kepada (surat) edaran Menag tentang azan yang dialamatkan kepada gubernur kanwil, MUI kabupaten kota dan DKM Indonesia," ujarnya. Mukri Aji menegaskan bahwa dalam membaca aturan tersebut, masyarakat harus mencerna dengan baik dan jangan sampai terprovokasi pihak lain. Ia mengaku khawatir informasi yang didapatkan masyarakat itu tidak utuh sehingga menimbulkan respon yang negatif. "Yang jelas ini bagus, toleransi beragama. Dengan kemajuan teknologi saat ini, saya terus terang takut, masyarakat harus utuh menerima informasi dan tidak terprovokasi," tandas Mukri Aji. Apalagi belakangan juga ramai terkait polemik Menag Yaqut yang mengaitkan suara azan dengan gonggongan anjing, di Riau, Rabu (23/2) lalu. Namun, ia mengaku belum mendapat informasi jelas terkait polemik tersebut. "Cuma kalau ada video potongan itu, kami belum baca," tukasnya. Sementara dikutip dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut. Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. “Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tuntasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X