METROPOLITAN.id - Polresta Bogor Kota mencatat ada sebanyak 70 kelompok pelaku tindak tawuran yang kerap membuat keresahan di wilayah hukum Kota Bogor. Kelompok yang menamakan diri sebagai Anak Kampung Sini (Akamsi) ini tersebar secara merata di setiap kecamatan yang ada di Kota Bogor. "Dapat kami sampaikan, berdasarkan hasil pemetaan, total ada 70 kelompok yang kerap membuat onar di wilayah Kota Bogor, tempat favorit mereka tawuran ada sekitar 56 titik lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto kepada wartawan, Kamis (24/2). Menurutnya, rata-rata usia para pelaku tindak tawuran ini mulai dari 15 sampai 25 tahun. Selain berasal dari warga satu kampung, ada juga beberapa kelompok yang dipetakan cenderung dari sekolahan. "Kadang mereka (juga) bergabung dengan kelompok-kelompok yang ada di Kabupaten Bogor," ucap dia. Soal modus tawuran yang dilakukan para pelaku, dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, rata-rata setiap kelompok ini sudah memiliki musuh. Kemudian, setiap kelompok membuat aliansi dengan bergabung dengan kelompok lain. "Jadi mereka ada yang aliansi gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap para korbannya atau yang dianggap musuh oleh mereka," imbuhnya. "Untuk janjian (tawurannya) melalui medsos dan dari uploadan mereka pula kita berhasil melakukan pengungkapan siapa pelaku yang bisa melakukan pembacokan dan penganiayaan," lanjut dia. Disisi lain, Kasat Reskrim menuturkan, sampai tahun 2022 ini, pihaknya juga sudah menangani anak yang bermasalah dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum terkait tawuran, total ada 4 kasus atau 4 tersangka yang berhasil ditindaklanjuti. "Kalau untuk anak memang treatmentnya agak lain, tetapi pada saat kasus-kasus tawuran atau menggunakan sajam biasanya ada proses hukum yang harus dijalani oleh mereka," tandasnya. Sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 92 pelaku tindak tawuran yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor. Para pelaku diamankan jajaran Tim Kujang Polresta Bogor Kota terhitung mulai dari periode Januari hingga Februari pada tahun ini. "Jadi, kami telah mengamankan sebanyak 92 orang pelaku tawuran dan kekerasan, setidaknya sebanyak 21 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (24/2). Menurut Kapolresta, ke-92 pelaku tawuran ini diamankan dari 15 kasus laporan yang masuk ke jajarannya. Di mana, para pelaku melakukan tindak tawuran di 14 lokasi yang berbeda. "Tersebar merata di Kota Bogor, sehingga komitmen kami dari Forkopimda tentunya berharap hentikan semua tindak pidana kekerasan dan kami akan serius menangani," ucap dia. "Tidak ada tempat bagi para pelaku kekerasan baik perorangan maupun kelompok. Kita ingin Kota Bogor ini menjadi tempat yang layak dan beradab," sambungnya. Adapun, dijelaskan Kapolresta, dari tangan ke-92 pelaku tawuran, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 33 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis. Serta, 28 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan di jalan raya. "Para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya. (rez)