Senin, 22 Desember 2025

Satpam di Bogor Nyambi Jadi Bandar Ganja, Polisi Amankan Ganja 1,3 Kg

- Kamis, 24 Februari 2022 | 19:45 WIB

METROPOLITAN.id - Sandi Maha Putra (24), hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam kegiatan pres rilis yang diselenggarakan Polresta Bogor Kota di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis (24/2). Pria yang berprofesi sebagai satpam ini diamankan karena menyambi jadi bandar ganja. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sekitar 1,3 kg. Informasi dihimpun, terungkapnya Satpam yang menyambi jadi bandar ganja ini bermula dari informasi yang di dapat jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota dari masyarakat, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sandi Maha Putra beserta barang bukti ganja seberat 1.294 gram di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada Jumat (4/2). "Kita amankan pelaku dengan barang bukti berbagai jenis ukuran di rumahnya. Ada tiga jenis ukuran paket besar, sedang dan kecil yang sudah siap diedarkan," kata Kompol Agus. Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis ganja ini dari bandar lainnya. Kemudian, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan pelaku bernama Dadi Rizki Tumiba (25), yang bertugas sebagai kurir di kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, pihaknya kembali berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 54,70 gram. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Total dari tangan kedua pelaku kita berhasil mengamankan sebanyak 1.348,7 gram ganja," ucap dia. Adapun, ditambahkan Kompol Agus, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. (rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X