Senin, 22 Desember 2025

PT KAI Bongkar 326 Bangunan Liar

- Selasa, 15 Maret 2022 | 15:01 WIB

METROPOLITAN – PT KAI Daop 1 Jakarta bakal mener­tibkan 326 bangunan liar (bangli) di sepanjang lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol. Penertiban tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keama­nan masyarakat. Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa, mengatakan, bangli yang ditertibkan ini bukan bangunan permanen. ”Dalam penertiban hari ini terdapat 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kegia­tan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewi­layahan setempat dengan mengerahkan 150 personel. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangu­nan tidak permanen,” kata Eva dalam keterangannya, kema­rin. ”Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan ko­ordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk men­gosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembong­karan mandiri,” tuturnya. Lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau seluruh masy­arakat agar menaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur kese­lamatan perjalanan KA ter­tuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkere­taapian. Pasal 173 tentang Masyara­kat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggara­an perkeretaapian. Pasal 178 tentang setiap orang dilarang membangun gedung, mem­buat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan be­bas dan membahayakan ke­selamatan perjalanan kereta api. Selanjutnya Pasal 181 Ayat (1) tentang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang man­faat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepen­tingan lain, selain untuk ang­kutan kereta api. ”Pelanggaran terhadap Pa­sal 181 Ayat (1) berupa pi­dana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai­mana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” tutur Eva. Ia melanjutkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA. ”PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA ikut menjaga keber­sihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA. PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewi­layahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” tuturnya. (oz/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X