METROPOLITAN.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan warung makan buka di siang hari saat puasa atau selama Ramadan. Warung makan tetap boleh melayani pembeli dengan catatan tetap menghargai umat Islam yang berpuasa. “Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa,” kata Ketua MUI Cholil Nafis seperti dilansir JawaPos.com, Selasa (29/3). Menurutnya, saat bulan Ramadan, umat Islam untuk kategori tertentu juga membutuhkan makanan pada siang hari. Misalnya, orang yang berhalangan berpuasa, perempuan yang sedang haid atau nifas, orang-orang dalam perjalanan jauh, dan lain sebagainya. “Di bulan Ramadan warung-warung tidak usah tutup, tetapi jangan ngeblak atau secara terbuka makan dan minum di depan orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya. Cholil juga meminta umat Islam untuk saling menghargai, termasuk kepada para pedagang yang tetap berjualan saat bulan Ramadan. Dengan begitu, akan terwujud kehidupan yang harmonis. “Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati,” tandasnya. (JawaPos.com/fin)