Senin, 22 Desember 2025

Jangan Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah di Bogor

- Sabtu, 9 April 2022 | 12:42 WIB

METROPOLITAN.id - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bogor pada 1143 Hijriah ditetapkan sebesar Rp37.500. Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, besaran tersebut sesuai Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat. "Kami juga mendorong ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk membayar zakat fitrah dan zakat mal di Baznas. Mudah-mudahan tahun ini dan seterusnya bisa lancar, dan target pembangunan Bogor Berkeadaban bisa tercapai terlebih adanya program dari Baznas," ungkapnya. Di samping itu, Iwan mengapresiasi Program Bedah Musala yang diluncurkan Baznas. Langkah ini dianggapnya akan mampuĀ mendorong terwujudnya salah satu visi misi Pemkab Bogor, yakni Bogor Berkeadaban dan Bogor Membangun. Menurut Iwan, perlu kolaborasi dan sinergitas untuk mewujudkan visi misi tersebut. Saat ini, ada 2.232 masjid dan 1.572 musala di Kabupaten Bogor. Program Bedah Musala ini pun diharapkan bisa membantu percepatan renovasi seluruh musala dan masjid yang rusak. "Ini hanya salah satu contoh, mungkin adalagi musala-musala yang perlu dibantu oleh kita semua, baik dari Baznas maupun Pemkab Bogor, CSR atau dana sosial lainnya. Untuk itu saya minta lakukan pendataan, pertama kyai atau ustad yang belum diberi insentif, kedua marbot dan ketiga mesjid dan mushola yang rusak," tandasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X