METROPOLITAN.id - Setahun lebih dikerjakan, pembangunan double track atau rel ganda Bogor-Sukabumi disebut sudah rampung dan siap beroperasi untuk masyarakat umum, mulai besok (10/3/2022) Informasi yang dihimpun dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi kembali beroperasi pasca pembangunan double track. Ada tiga kali keberangkatan dari Stasiun Paledang (Bogor), yakni pukul 08:30 WIB, pukul 14:30 WIB dan pukul 20:00 WIB. Tarifnya, dalam masa promo yakni untuk tiket eksekutif yakni Rp80 ribu dan tiket ekonomi Rp45 ribu. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, KA Pangrango akan dioperasikan tiga kali perjalanan pulang pergi setiap harinya. Dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi. Kembali operasionalnya KA Pangrango melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian. Seperti Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi. "Rangkaian KA Pangrango terdiri dari dua kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi," katanya, Sabtu (9/4). Bagi penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. "Untuk tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif," ujarnya. Untuk jadwal perjalanan KA Pangrango dari Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi-Stasiun Bogor Paledang, yakni berangkat pukul 08:30 WIB dan tiba di Sukabumi 10:34 WIB. Lalu, berangkat pukul 14:30 tiba di Sukabumi 16:34 WIB dan jam pemberangkatan pada pukul 20:00 WIB tiba di Sukabumi 22:04 WIB. Sedangkan jadwal pemberangkatan dari Stasiun Sukabumi, dimulai sejak pukul 05:30 WIB, tiba di Bogor Stasiun Paledang 07:34 WIB. "Berangkat 11.30 tiba di Bogor Paledang 13.34 WIB, dan terakhir berangkat pukul 17.00 tiba di Bogor Paledang 19.04 WIB," paparnya. Pengoperasian kembali KA Pangrango mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022. Beberapa persyaratan untuk naik kereta api, diantaranya wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atauĀ RT-PCR. Kemudian, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (ryn)