METROPOLITAN.id - Pemerintah Kecamatan Rumpin melantik penjabat sementara (Pjs) kepala desa Sukamulya yang sebelumnya meninggal dunia karena sakit. Nantinya, jabatan ini hanya berlaku selama dua bulan sampai dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW). "Jadi ini sesuai tahapan tentang SK bupati tentang pemberhentian karena kadesnya meninggal dan dari itu kami harus melakukan pelantikan penjabat sementara," kata Camat Rumpin, Ade Zulfahmi kepada Metropolitan.id, Senin (18/4/2022) Ade mengatakan, nantinya penjabat bakal memfasilitasi dan bekerja sama dengan BPD serta pegawai desa untuk membentuk panitia PAW. "Jabatan kepala desa Sukamulya masih ada empat tahun lagi, makanya kami harap penjabat mampu memfasilitasi untuk kelancaran pemilihan antar waktu nanti," jelasnya. Selain itu, panitia desa akan menjaring bakal calon yang ada di wilayah Sukamulya. Karena, masa bakti sampai kades definitif dilantik, nanti ketika sudah ada baru Pj tidak menjabat lagi. "Jabatan sekarang memakan waktu 74 hari atau dua bulan lebih sampai ada pemilihan kades definitif. Karena, untuk penjabat itu harus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor," jelasnya. Sementara itu, Penjabat Desa Sukamulya Sopiana mengaku, intinya bakal mengikuti dan melancarkan program Sukamulya sampai terpilih kepala desa antar waktu. "Sementara tidak ada perubahan untuk jabatan di desa. Ada beberapa program yang akan kami jalankan selama menjabat sebagai pjs dan monitoring sSamisade," pungkasnya. (sir/b/els)