Senin, 22 Desember 2025

Bupati Bogor jadi Tersangka Kasus Suap Auditor BPK, KPK Amankan Duit Rp1 Milliar

- Kamis, 28 April 2022 | 04:27 WIB
Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Metropolitan.id- Pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka kasus pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dalam keterangannya, Firli menyebut bahwa Ade Yasin diduga telah melakukan suap terhadap para auditor BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. “AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ujar Firli dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kamis (28/4) dini hari. Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani. “Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur Rahmatullah dengan Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan),” katanya. Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung. “Anthon Merdiansyah kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu,” ungkapnya. Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya, bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020, sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini. Sementara temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui Ihsan Ayatullah Maulana kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” ungkapnya. Adapun, Bupati Bogor Ade Yasin dan tersangka lainnya pemberi suap lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT), disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian selaku penerima yakni, Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar. (Jawapos.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X