METROPOLITAN.id - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memindahkan sementara Halte Biskita Transpakuan yang ada di Stasiun Bogor ke Alun-alun Kota Bogor memunculkan masalah baru.
Pemindahan Halte yang melayani koridor 5 (Stasiun Bogor-Ciparigi) itu menimbulkan kemacetan di sepanjang Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah.
-
Pantauan Metropolitan.id pada Senin (16/5) sekitar pukul 12:30 WIB, kemacetan sudah terjadi sejak Jembatan Merah mengarah Jalan Djuanda, tepatnya di belokan Pos Terpadu.
Kemacetan sendiri terjadi akibat banyaknya angkot yang mengetem di lokasi Bus Stop Alun-alun yang menjadi pengganti Halte Stasiun Bogor.
Sementara, sebelum Bus Stop Alun-alun beroperasi, petugas memasang garis berwarna kuning yang menghalangi kendaraan mengetem di lokasi.
"Tiap hari disini macet. Apalagi musim libur gini. Angkot pada ngetem. Kalau yang di Stasiun malah sekarang lancar," kata warga Bogor, Andi (35) saat ditemui di lokasi, Senin (16/5).
"Seharusnya ada petugas yang berjaga disini. Ini kan gak ada petugas sama sekali. Biskita mau narik (angkut) penumpang juga susah berhentinya," ujar penumpang Biskita Transpakuan itu.
Sebelumnya, pengelola Biskita Transpakuan Kota Bogor menutup operasional Halte Stasiun Bogor, yang biasa mengangkut penumpang Biskita Transpakuan. Alasannya, pengelola tengah mengevaluasi jalur koridor 5 Stasiun Bogor-Ciparigi.
Penonaktifan ini dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu diungkapkan Manajer Biskita Transpakuan Kota Bogor, Gery Widiana Lutpi.
Ia mengatakan bahwa, penutupan sementara Halte Stasiun Bogor disebabkan karena adanya evaluasi di koridor 5 Stasiun Bogor-Ciparigi.
"Sebetulnya faktor penutupannya itu lebih kearah bahwa kami sedang berupaya untuk melakukan penyesuaian kembali rute koridor 5. Untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jasa," katanya kepada awak media, Jumat (6/5).
Menurutnya, sejatinya koridor 5 Biskita Transpakuan Stasiun Bogor-Ciparigi melintasi Jalan MA Salmun.
Namun adanya kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor bahwa Jembatan MA Salmun tidak bisa dilintasi kendaraan besar lantaran kondisi jembatan yang rusak, akhirnya pengelola memutuskan untuk merubah jalur.
Yakni dialihkan ke Jalan Merdeka menuju Jalan Mayor Oking yang diubah jadi dua jalur. Sedianya Jalan Mayor Oking merupakan jalur satu arah.
Padahal, Biskita Transpakuan dihadirkan untuk membantu Pemkot Bogor mengurai simpul kemacetan di Kota Bogor dan bukan menambah simpul kemacetan.
"Sehingga Halte Stasiun Bogor yang eksisting dinonaktifkan sementara. Sampai ada titik pengganti lain, yang tetap ada di sekitar Stasiun Bogor," papar Gery.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo. Menurutnya, pihaknya telah memasang rambu pemberhentian bus atau Bus Stop di depan Alun-Alun Kota Bogor.
Ia juga memastikan tidak ada perubahan rute jalan pada Koridor 5 Biskita Transpakuan meskipun titik Halte Stasiun Bogor dipindah ke Alun-Alun.
Danjen, sapaan karibnya menjelaskan, pemindahan Halte Stasiun Bogor di Jalan Mayor Oking ke Alun-Alun Kota Bogor disebabkan karena sulitnya bus bermanuver di Jalan Mayor Oking. Belum lagi, kepadatan lalu lintas di jalan tersebut.
"Sehingga pelayanan halte di stasiun untuk Sementara dipindah ke bus stop Alun-Alun,” katanya, Sabtu (7/5).
Di sisi lain, pihaknya masih akan mempertimbangkan penggunaan kembali Halte Stasiun Bogor di Jalan Mayor Oking.
Sebab, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih mengkaji kerusakan jembatan di Jalan MA Salmun, jalan yang seharusnya dilintasi Biskita Transpakuan menuju Jalan Mayor Oking.
Namun selama ini direkayasa dengan mengalihkan rute ke Jalan Merdeka, lalu masuk ke Jalan Mayor Oking yang 'dipaksa' berubah menjadi dua arah.
“Kalau masih harus manuver dari arah Kapten Muslihat, kemungkinan iya. Tapi kalau usulannya lewat Jalan MA Salmun melalui jembatan yang secara teknis diizinkan oleh Dinas PUPR, kemungkinan Halte Stasiun Bogor masih digunakan untuk pelayanan,” tandasnya. (rez)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB