METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) Kabupaten Bogor meraih penghargaan kearsipan. DAP menempati peringkat keenam tingkat nasional dengan kategori A atau memuaskan berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Penghargaan diberikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo kepada Kepala DAP Kabupaten Bogor, TB. Luthfie Syam di Pekanbaru, Rabu (18/5) lalu. Penghargaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 tahun 2009, dan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2022. Kepala DAP Kabupaten Bogor, TB. Luthfie Syam mengatakan, Arsip Nasional Republik Indonesia setiap tahun melakukan pengawasan kearsipan, baik pengawasan kearsipan di tingkat kementerian, tingkat provinsi, kabupaten, kota, perguruan tinggi, dan swasta. “Alhamdulillah, untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Bogor berada di peringkat ke-6 dengan kategori A atau memuaskan, dan peringkat pertama untuk tingkat Jawa Barat," ujar Luthfie. Menurutnya, ada beberapa aspek yang dinilai. Mulai dari kebijakan dan pengelolaan arsip, kualitas SDM, hingga sarana prasarananya. Luthfie menjelaskan, urusan kearsipan ini menjadi salah satu objek penilaian dalam penilaian reformasi birokrasi. "Belum dikatakan menjalankan reformasi birokrasi dengan baik jika pengelolaan arsipnya belum baik. Oleh karena itu, setiap penghargaan pengawasan kearsipan itu yang memberikan adalah Menteri PAN RB," tandasnya. (fin)