METROPOLITAN.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua pabrik tahu di Bogor yang menggunakan formalin. Dalah sehari, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga dua ton tahun dan disebar ke pasar-pasar yang ada di Bogor, Tangerang, hinga Jakarta.
Dua pabrik tahu berformalin tersebut berada di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. BPOM mendatangi pabrik tersebut, Jumat (10/6).
"Ini temuan yang cukup besar. Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan," kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito saat konferensi persi di lokasi pabrik, Jumat (10/6).
"Produksinya itu 1-2 ton. Kalau yang di sini produksinya per hari itu 700 kilogram," sambungnya.
Pihaknya jyga menyita sekitar 1.500 tahu berformalin yang siap edar. Biasanya, tahu-tahu tersebut diedarkan ke sejunlah pasar, seperti Pasar Ciputat Tangerang Selatan, Pasar Parung Bogor dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.
-
Selanjutnya, kedua pabrik tersebut ditutup dan tidak diperkenankan melakukan produksi.
Pihaknya juga mengamankan dua pemilik pabrik berinisial S (35) dan N (45). Keduanya bakal ditetapkan sebagai tersangka.
"Di Undang-undang pangan, sanksinya bisa lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Karena ini menggunakan bahan berhaya untuk pangan," ungkapnya.
Menurut Penny, pihaknya telah melakukan pengawasan intensif di tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal 2022. Ia pun menyayangkan masih ada pabrik bandel yang menggunakan formalin sebagai campuran bahan pangan.
Padahal, sejak 2016 lalu, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Pemanfaatan formalin hanya dibolehkan untuk kebutuhan non-pangan, seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.
"Untuk itu sanksi akan kita tegakkan lebih tegas lagi," tandasnya. (fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB