METROPOLITAN.id - Laga Persib Bandung vs Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada 17 Juni lalu meninggalkan duka mendalam. Dua suporter Bobotoh Persib tewas dalam laga Piala Presiden 2022 tersebut. Peristiwa tersebut menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita atas tewasnya dua Bobotoh Persib. Pasalnya, korban Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat mau masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya. Menurut Sugeng, dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator turnamen Piala Presiden. "Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, IPW mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa," ujar Sugeng dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/6). Sugeng menilai, kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12/6). Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka. Sehingga, Sugeng menganggap sangat aneh bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka. "Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden, yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT LIB. Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton," ungkapnya. Sugeng menjelaskan, secara tegas, Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Ia melanjutkan, Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat secara nyata pada saat pembukaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden 2022. Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu (11/6) yang menyajikan partai laga antara Persis Solo melawan PSS Sleman. "Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua Bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tandasnya. (*/fin)