Senin, 22 Desember 2025

Ada 23 Ribu Hewan Ternak di Jabar Kena PMK, Ridwan Kamil Beri Respons Kebijakan Ganti Rugi Rp10 Juta

- Jumat, 24 Juni 2022 | 12:55 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Dok. Prokompim Kota Bogor)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Dok. Prokompim Kota Bogor)

METROPOLITAN.id - Sebagai kebijakan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, pemerintah pusat menyiapkan subsidi pengganti bagi peternak yang alami kerugian karena sapinya mati terjangkit PMK. Pemerintah disebut menyiapkan ganti rugi Rp10 juta per ekor yang mati kena PMK. Dari data dihimpun, kasus PMK pada hewan ternak di Jawa Barat mencapai 23 ribuan kasus. Baik pada sapi, kambing dan lainnya. Kasus tertinggi diketahui terjadi di daerah sentra sapi perah, seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Bogor dan Sumedang. Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa subsidi ganti rugi kepada peternak sapi yang hewan ternaknya mati karena PMK, merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Masih dihitung oleh pemerintah pusat. Saya mendengar itu pernah dibahas dan kewenangan pemerintah pusat," katanya dikutip dari detikJabar.com, Jumat (24/6). Sementata itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Mohamad Arifin Soedjayana membenarkan bahwa saat ini total kasus PMK di Jabar mencapai 23 ribuan hewan ternak. Mulai dari sapi, kambing dan lainnya. Kasus tertinggi terjadi di daerah sentra sapi perah, seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Bogor, dan Sumedang. "Sekarang kasus 23 ribuan. Sudah tersebar di 25 kota dan kabupaten," kata Arifin. Ia menambahkan, tingkat kesembuhan hewan yang terjangkit PMK terbilang tinggi. Di mana saat ini tingkat kesembuhan mencapai 40 persen dari total kasus yang ada. Selain itu, Pemprov Jabar juga mendistribusikan 120 ribu vaksin untuk PMK. Pemerintah pusat menyiapkan subsidi pengganti bagi peternak yang alami kerugian karena sapinya mati terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), dengan menyiapkan ganti rugi Rp10 juta per ekor Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan bahwa setiap hewan ternak yang positif PMK dan dilakukan pemusnahan paksa akan mendapat ganti rugi sebesar Rp10 juta per sapi dari pemerintah. "Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Menko Airlangga, Kamis (24/6). Airlangga mengatakan, hingga saat ini zona merah penularan virus PMK telah mencapai 1.765 Kecamatan dari sekitar 4.614 Kecamatan yang sudah terjangkit wabah PMK. "Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruhnya detail akan dimasukan dalam instruksi Mendagri," ujarnya. (dtk/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X