Senin, 22 Desember 2025

Wacana Tutup Permanen pasca Penyegelan, Pemkot Dalami Izin Elvis eks Holywings Bogor

- Rabu, 29 Juni 2022 | 14:53 WIB
Kafe Bar Elvis eks Holywings Bogor disegel dan dicabut izinnya oleh Pemkot Bogor lantaran melanggar aturan penjualan minol. (Foto:Fadli/Metropolitan)
Kafe Bar Elvis eks Holywings Bogor disegel dan dicabut izinnya oleh Pemkot Bogor lantaran melanggar aturan penjualan minol. (Foto:Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Kafe dan bar kondang Holywings terus menjadi buah bibir. Promo 'nakal' berbau agama diikuti ditutupnya belasan gerai Holywings se-DKI Jakarta oleh Pemprov karena melanggar aturan. Termasuk Elvis eks Holywings yang disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena melanggar Peraturan Daerah (Perda). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan meminta Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk untuk mengkaji seluruh izin usaha Holywings yang ada di dua kota tersebut. Ia meminta kedua wali kota itu untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Di Kota Bogor, pasca pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan Elvis eks Holywings Bogor oleh Bima Arya beberapa waktu lalu, Pemkot Bogor disebut masih mengumpulkan data dan menelusuri berbagai izin. Salah satunya kaitan perubahan nama dan manajemen dari Holywings Bogor menjadi Elvis. Meskipun dari akun Instagram @holywingsindonesia, terdapat nama Elvis yang menjadi bagian atau terafiliasi dengan Holywings Indonesia. Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F mengatur tentang penyegelan. Maka tidnakan yang dilakukan termasuk dalam sanksi administrasi. "Dalam sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan. Apa yang sudah diberikan yakni kebijakan penyegelan, berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman, tapi tidak dilaksanakan oleh pihak terkait," katanya, Rabu (29/6). Ia menambahkan, jika setelah 14 hari Elvis eks Holywings masih melakukan hal yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) Kota Bogor, maka bisa langsung dilakukan penyegelan dan diminta untuk tidak beroperasi kembali di Kota Bogor. "Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi (wali kota). Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat 2, berupa sanksi pidana ringan, dendanya itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan Pemkot dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras, masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda," jelas Alma. Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Hendres Deddy Nugroho menuturkan bahwa pihaknya tengah mendalami soal pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis, yang dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS). Meski begitu, untuk verifikasi ada pada dinas teknis terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Disparbud. "Jika berganti nama, otomatis izinnya juga harus di urus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini kan dari pemerintah pusat, kami telusuri dahulu," paparnya. Maka, pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor menjadi Elvis, tentu harus dibareng dengan pengajuan kembali izinnya. "Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB, itu verifikasinya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," tukas Hendres. Sebelumnya, ditutupnya belasan kafe dan bar kondang Holywings di DKI Jakarta karena melanggar banyak aturan, membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara. Apalagi, di Jawa Barat terdapat kafe dan bar yang berafiliasi dengan Holywings Indonesia, yakni Elvis di Kota Bogor dan Holywings Bandung. Ridwan Kamil bahkan meminta dengan tegas Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk mengkaji seluruh izin usaha Holywings. Ia juga meminta kedua wali kota itu untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. "Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum, apa namanya (atau) kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya (Wali Kota Bogor) dan Pak Yana (Wali Kota Bandung)," katanya seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (28/6). Kang Emil, sapaan karib Ridwan Kamil menuturkan bahwa pengambilan keputusan kebijakan di DKI Jakarta tentu berbeda dengan di Jawa Barat. Menurutnya, DKI Jakarta punya kewenangan untuk langsung menindak tegas persoalan perizinan melalui gubernur. "Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia Raya. Kewenangan izin restoran dan hotel itu ada di wali kota dan bupati," tegasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X