Senin, 22 Desember 2025

Nunggak Jutaan Rupiah, 13 Kios di Pasar Anyar Bogor Disegel

- Selasa, 19 Juli 2022 | 15:38 WIB

METROPOLITAN.id - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap 13 kios yang ada di Blok G, Pasar Anyar belum lama ini. Penyegelan dilakukan lantaran ke-13 kios itu kedapatan menunggak biaya service charge hingga mencapai jutaan rupiah. Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Kota Bogor, Sri Karyatno menuturkan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik ke-13 kios ini sulit membayar service charge sejak awal kasus Covid-19 melanda. "Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus Pandemi Covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun," kata pria yang akrab disapa Marino, Selasa (19/7). Dijelaskan Marino, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah bekerja keras melakukan penagihan, berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp3-5 juta perkios. Untuk itu, sesuai aturan, bagi para pemilik kios yang menunggak diberikan tindakan polisional, yakni kiosnya di segel dan digembok. "Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya, baru segel dibuka dan bisa kembali berdagang," ungkapnya. Namun penggembokan itu, kata Marino, tidak dengan begitu saja di berlakukan, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. "Mereka sudah di panggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru di segel," imbuh Marino. Dia menambahkan, dari ke-13 kios yang disegel, sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka sehingga sudah kembali berjualan. Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya di segel, Perumda PPJ memberi kebijakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali. "Alhamdulilah, setelah di segel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih di segel," tandasnya. (rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X