Senin, 22 Desember 2025

Masuk ke Halaman Rumah Sendiri, Lima Orang Warga Cijeruk Jadi Terdakwa Terancam Sembilan Bulan Penjara

- Kamis, 21 Juli 2022 | 14:11 WIB
Lima warga Kecamatan Cijeruk menjadi terdakwa usai memasuki halaman rumahnya sendiri.
Lima warga Kecamatan Cijeruk menjadi terdakwa usai memasuki halaman rumahnya sendiri.

METROPOLITAN.id - Miris! Lima orang warga Kecamatan Cijeruk harus menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong. Mereka DS (56), W (68), ES (74), IL (33), MSS (42) dilaporkan usai memasuki lahan miliknya sendiri di Kampung Palasari RT 04/06 Desa Palasari. DS yang merupakan pemilik lahan tersebut dilaporkan oleh orang lain yang juga mengklaim pemilik sah lahan tersebut. Kasus ini bermula disaat DS selaku ahli waris dari pemilik lahan serta bangunan seluas 5000 meter persegi hendak mengunjungi tempat pribadinya bersama ke empat orang rekannya pada akhir tahun 2019. Namun disaat masuk ke lahan rumah miliknya, tiba-tiba pager rumahnya telah digembok oleh orang lain. "DS sebagai ahli waris dari pemilik tanah seluas 5000 meter persegi tersebut dan memiliki bukti-bukti yang sah seperti girik dan AJB (Akta Jual Beli,red) langsung kalut. Bagaimana tidak, aset satu-satunya yang merupakan amanah dari alamarhumah ibu nya yang seharusnya dijaga dan dirawat, kini harus kehilangan begitu saja," kata kuasa hukum DS, Anggi Triana Ismail. Anggi juga mengaku tidak habis fikir dengan Aparat Penegak Hukum(APH) yang dinilai tidak mengedepankan hati nurani. Hingga persoalan tersebut masuk ke meja hijau. Apalagi, lanjut Anggi, salah satu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restorati dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. sehingga APH harus mengedepankan kepekaan nurani terhadap setiap kasus yang dipandang perlu untuk diselesaikan secara mediasi. "Tapi ya sudahlah, mengingat kasus ini sudah masuk ke babak dunia peradilan, tak ada alasan buat kami yang haqul yakin tehadap hukum negeri ini yang insya allah masih bisa ditegaskan sebagaimana mestinya," paparnya. Kelima orang warga ini, didakwa pasal 167 KUHP dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin. Dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. "Saya dan tim akan kawal sampai putusan yang berkeadilan dan berkemanusiaan," tegasnya. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X