METROPOLITAN.id - Salah satu tersangka dalam dugaan kasus suap BPK yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yakni Ihsan Ayatullah, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK mengakui tidak pernah menerima perintah dari Ade Yasin untuk menyuap anggota BPK Jawa Barat. Ihsan sendirimerupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Hal itu diungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar usai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/7). “Itu (pernyataan Ihsan Ayatullah,red) yang akan kami buktikan karena jelas-jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali-kali oleh KPK jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun yang dilakukan oleh dia bersama dengan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat (kepada Ade Yasin,red),” kata Dinalara. Dinalara yang juga merupakan dosen Universitas Pakuan menegaskan kembali bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk melakukan suap. “Tidak benar (arahan,red). Bahkan kalau kita kembali ternyata arahan itu kan pernyataannya hanya begini, 'perbaiki dong!'. Dan itu pun sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAP-nya bahwa dia tidak pernah melakukan atau memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintah oleh Ibu Ade Yasin untuk mendampingi tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat,” tegas Dinalara. Diketahui, sidang terdakwa Ade Yasin di perkara suap BPK sudah memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor pada Rabu (20/7) lalu. Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda penyampaian replik atau jawaban balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi dari terdakwa Ade Yasin. Salah satu JPU KPK, Roni Yusuf saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi, menyebutkan bahwa akan menanggapi nota keberatan dari terdakwa Ade Yasin. "Terkait dengan ekspesi itu, kami akan bahas dalam tanggapan eksepsi dan akan diuraikan lagi terkait dengan poin-poin yang terkait dengan ekspesi terdakwa," ujar Roni Yusuf. (ryn)