Senin, 22 Desember 2025

Simpan 11 Paket Ganja, Dua Pengedar di Bogor Diamankan Polisi

- Senin, 25 Juli 2022 | 12:31 WIB

METROPOLITAN.id - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis ganja baru-baru ini. Kedua pelaku yang berinisial AG dan WA itu diamankan setelah kedapatan menyimpan sebanyak 11 paket ganja di kediamannya masing-masing.
-
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menuturkan, awalnya pihaknya menangkap satu pengedar berinisal AG (37), di wilayah Kemang pada Selasa (19/7). Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit di rumahnya. "Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna cokelat didalam kotak biskuit," kata Kompol Agus, Senin (24/7). Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diserahkan kepada seseorang berinisial WA (37) di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA. "Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar," ucap Kompol Agus. Berdasarkan keterangannya, ganja itu memang diberikan oleh tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang tersebut rencananya akan dijual dan dipakai sendiri. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kompol Agus. (rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X