Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Napi di Sukabumi Dapat Remisi, Dua Bebas

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - HUT ke-77 RI membawa kegem­biraan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hu­kuman. Bahkan dari 369 orang, dua di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Forum Komu­nikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Suka­bumi dan tamu undangan lainnya. Kalapas Kelas IIB Suka­bumi, Christo Toar, menga­takan, dalam pemberian remisi ini ada dua napi yang bebas. ”Keduanya mendapat tiga bulan pengurangan masa hukuman dan sudah menjalani satu tahun enam bulan masa tahanan, se­hingga saat ini langsung bebas,” katanya. Christo menjelaskan, be­saran remisi yang diberikan mulai satu hingga enam bu­lan. Adapun rinciannya, 52 orang mendapatkan satu bulan, 79 orang dua bulan, 117 orang tiga bulan, 83 orang empat bulan, 35 orang lima bulan dan 3 orang enam bu­lan remisi. ”Semua napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan, khususnya berkelakuan baik,” jelasnya. Dari jumlah total 548 orang, sambung dia, hanya 92 orang yang tidak berhak diusulkan mendapatkan remisi karena beberapa kendala. Di anta­ranya, 17 orang sedang men­jalani subsider pengganti denda, 3 register F, 3 tindak pidana korupsi belum mem­bayar denda dan uang peng­ganti, 13 pencabutan PB, 1 pencabutan Asrum, 6 belum menjalani pidana lebih da­ri enam bulan dan 49 menunggu diusulkan re­misi keterlambatan admi­nistrasi. ”Semoga kelakuan para napi yang saat ini bebas bisa semakin baik dan tidak masuk lapas lagi,” ucapnya. Sementara itu, Wali Kota Su­kabumi, Achmad Fahmi, men­gatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah. ”Kita berharap remisi ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga bi­naan. Saya berharap jangan sampai mengulang kesalahan yang sudah diperbuat,” katanya singkat. (ms/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X