METROPOLITAN - HUT ke-77 RI membawa kegembiraan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Bahkan dari 369 orang, dua di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi dan tamu undangan lainnya. Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar, mengatakan, dalam pemberian remisi ini ada dua napi yang bebas. ”Keduanya mendapat tiga bulan pengurangan masa hukuman dan sudah menjalani satu tahun enam bulan masa tahanan, sehingga saat ini langsung bebas,” katanya. Christo menjelaskan, besaran remisi yang diberikan mulai satu hingga enam bulan. Adapun rinciannya, 52 orang mendapatkan satu bulan, 79 orang dua bulan, 117 orang tiga bulan, 83 orang empat bulan, 35 orang lima bulan dan 3 orang enam bulan remisi. ”Semua napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan, khususnya berkelakuan baik,” jelasnya. Dari jumlah total 548 orang, sambung dia, hanya 92 orang yang tidak berhak diusulkan mendapatkan remisi karena beberapa kendala. Di antaranya, 17 orang sedang menjalani subsider pengganti denda, 3 register F, 3 tindak pidana korupsi belum membayar denda dan uang pengganti, 13 pencabutan PB, 1 pencabutan Asrum, 6 belum menjalani pidana lebih dari enam bulan dan 49 menunggu diusulkan remisi keterlambatan administrasi. ”Semoga kelakuan para napi yang saat ini bebas bisa semakin baik dan tidak masuk lapas lagi,” ucapnya. Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan, remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah. ”Kita berharap remisi ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan. Saya berharap jangan sampai mengulang kesalahan yang sudah diperbuat,” katanya singkat. (ms/suf/py)