Rabu, 29 Maret 2023

2 Remaja Dicekoki Miras Lalu Digilir 8 Orang, Libatkan Tokoh Pemuda

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:09 WIB

METROPOLITAN.id - Satuan Reskrim Polres bogor mringkus 8 pelaku PENCABULAN anak di bawah umur. Modusnya, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) lalu digelar. Aksi bejat tersebut dilakukan para pelaku di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten bogor. Korbannya adalah dua remaja berusia 16 tahun. Aksi PENCABULAN sendiri terjadi pada Desember 2021. Namun, hal tersebut baru diketahui setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada Februari 2022. Kapolres bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi di sebuah rumah yang biasa digunakan pelaku dan korban untuk berkumpul. Awalnya, korban dicekoki Miras oleh para pelaku. Setelah korban tak sadarkan diri, satu korban dicabuli secara bergantian. Sementara satu korban lagi dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan selah satu tokoh pemuda di desanya. "Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus PENCABULAN tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA," ujar Iman, Jumat (19/8). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kaos lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban. "Atas perbuatannya para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," pungkasnya. (fin)

Editor: Arifin

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X