METROPOLITAN.id - Terdakwa kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ihsan Ayatullah kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin terkait mengurus BPK. Hal itu terkuak dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (22/8). Dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Ade Yasin terkait pemberian uang kepada BPK. Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni pemilik Dede Print, Dede Sopian, sempat ditanya oleh Ihsan. "Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan kepada Dede. "Tidak pernah," jawab Dede. Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede. "Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, red) terkait BPK ini?" "Tidak pernah," timpal Dede lagi. Ihsan pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin soal pemberian uang kepada BPK RI Perwakilan RI. "Yang Mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini," ungkap Ihsan. Ihsan juga sempat mengutarakan hal serupa dalam persidangan pada Senin (15/8) lalu. Saat itu, ia buka suara bahwa Ade Yasin tidak terlibat soal adanya aliran uang. Saat itu, Ihsan dimintai tanggapan terkait keterangan para saksi. Ihsan pun menjawab bahwa penarikan uang dari sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha, terjadi bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati. "Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin,red)," katanya dalam persidangan, Senin (15/8). Ihsan menegaskan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah, yang kini juga berstatus terdakwa, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK. "Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," ujar Ihsan. Sebelumnya, delapan orang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (22/8). Saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan pengusaha. Yakni pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah. Selain itu, ada nama wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki. (ryn)