METROPOLITAN.id - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupat Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (22/8). Saat sidang, masih terus berkutat usaha jaksa KPK membuktikan adanya perintah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam kasus dugaan suap tersebut. Saat mengorek keterangan delapan saksi yang dihadirkan mengenai kaitan Ade Yasin dengan terdakwa lainnya, Ihsan Ayatullah, Jaksa KPK sempat dua kali ditegur oleh tim majelis hakim karena dinilai berusaha mengarahkan keterangan saksi. Sidang ke sembilan dugaan suap BPK Jabar ini menghadirkan delapan saksi yaitu pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah. Selain itu ada wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki. Dalam sidang ini saksi Sunaryo terlambat hadir karena alasan sakit. Dari delapan saksi ini, saksi Dede Sopian dan Anisa Rizki paling banyak dicecar Jaksa KPK untuk membuktikan peranan Ade Yasin. Diantaranya Jaksa KPK, Tonny Frenky Pangaribuan. Ia berusaha mencari peranan Ade Yasin dengan menekan saksi Dede Sopian sebagai pemilik Dede Print untuk mengakui kedekatan Ihsan dengan Ade Yasin. Namun kondisi ini justru dibantah saksi Dede bahwa Ihsan tidak ada kedekatan dengan Ade Yasin. "Yang saya tahu mereka tidak dekat, buktinya Ihsan tidak jadi dilantik," ungkap Dede. Kondisi ini sempat membuat Jaksa Frenky dua kali ditegurĀ Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih karena dinilai menekan saksi. "Sudah...sudah, saksi kan sudah menyatakan dengan jelas, ganti pertanyaan lain," tegur Hera. Seperti diketahui dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar ini Jaksa KPK masih mengalami kesulitan membuktikan adanya perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi tersangka. Sudah 35 saksi dihadirkan namun belum satupun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan suap. Justru dalam persidangan terungkap oknum BPK Jabar lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah. Menanggapi hal ini, Pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. "Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas," tegas Dinalara didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno. Menariknya lagi dalam sidang kali ini, Ihsan Ayatullah kembali menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin. Dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Ade Yasin terkait pemberian uang kepada BPK. Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni pemilik Dede Print, Dede Sopian, sempat ditanya oleh Ihsan. "Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan kepada Dede. "Tidak pernah," jawab Dede. Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede. "Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, red) terkait BPK ini?" "Tidak pernah," timpal Dede lagi. Ihsan pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin soal pemberian uang kepada BPK RI Perwakilan RI. "Yang Mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini," ungkap Ihsan. Ihsan juga sempat mengutarakan hal serupa dalam persidangan pada Senin (15/8) lalu. Saat itu, ia buka suara bahwa Ade Yasin tidak terlibat soal adanya aliran uang. Saat itu, Ihsan dimintai tanggapan terkait keterangan para saksi. Ihsan pun menjawab bahwa penarikan uang dari sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha, terjadi bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati. "Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin,red)," katanya dalam persidangan, Senin (15/8). Ihsan menegaskan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah, yang kini juga berstatus terdakwa, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK. "Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," ujar Ihsan. (ryn)