METROPOLITAN - Sebanyak 120 bangunan liar (bangli) di Bantaran Rel Kereta api wilayah Kota Jakarta Timur (Jaktim) ditertibkan aparat gabungan dari TNI, Polri, PT KAI Daop 1 Jakarta dan Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub, kemarin. Penertiban yang dilakukan 800 personel gabungan ini berawal dari keresahan masyarakat, karena diduga marak terjadi praktik prostitusi dan perjudian di lokasi lahan milik PT KAI tersebut. ”Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3, namun diabaikan penghuni,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat perintah bongkar pada 14 Juli 2022. Lalu mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 pada 25 Agustus 2022. ”Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” katanya. Eva menuturkan, lahan yang digunakan untuk mendirikan bangli tersebut milik PT KAI dengan luas 2.788,92 meter persegi. Ia pun mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik PT KAI secara ilegal. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 178 disebutkan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Lalu, Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api. ”Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007,” pungkasnya. (ok/suf/py)