Senin, 22 Desember 2025

Jadi Lokasi Esek-esek, 120 Bangli Bantaran Rel Kereta Diratakan

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:01 WIB
RATA: Ratusan bangli di bantaran rel kereta api wilayah Jakarta Timur dibongkar paksa. Selain melanggar, bangunan tersebut juga menjadi lokasi esek-esek.
RATA: Ratusan bangli di bantaran rel kereta api wilayah Jakarta Timur dibongkar paksa. Selain melanggar, bangunan tersebut juga menjadi lokasi esek-esek.

METROPOLITAN - Seba­nyak 120 bangunan liar (bangli) di Bantaran Rel Kereta api wilayah Kota Ja­karta Timur (Jaktim) diter­tibkan aparat gabungan dari TNI, Polri, PT KAI Daop 1 Jakarta dan Tim Sat­ker Balai Teknik Perkere­taapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub, kemarin. Penertiban yang dilakukan 800 personel gabungan ini berawal dari keresahan ma­syarakat, karena diduga marak terjadi praktik prostitusi dan perjudian di lokasi lahan milik PT KAI tersebut. ”Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, antara lain pem­berian Surat Perintah Bong­kar dan SP1 hingga SP3, namun diabaikan penghuni,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa. Ia mengungkapkan, pi­haknya telah melayangkan surat perintah bongkar pada 14 Juli 2022. Lalu mengirim­kan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 pada 25 Agustus 2022. ”Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” katanya. Eva menuturkan, lahan yang digunakan untuk mendirikan bangli tersebut milik PT KAI dengan luas 2.788,92 meter persegi. Ia pun mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas lahan mi­lik PT KAI secara ilegal. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 178 disebutkan, setiap orang dilarang membangun gedung, mem­buat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi atau me­nempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan ke­reta api. Lalu, Pasal 181 ayat (1) me­nyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerak­kan, meletakkan atau me­mindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur ke­reta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepen­tingan lain selain untuk ang­kutan kereta api. ”Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana yang dinyata­kan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007,” pungkasnya. (ok/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X