Senin, 22 Desember 2025

Jelang Kenaikan Harga BBM, Lima Tersangka Berhasil Diciduk Timbun Solar Bersubsidi

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Sat Reskrim Polres Bogor kembali mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi diwilayah Kabupaten Bogor.
Sat Reskrim Polres Bogor kembali mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi diwilayah Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN.id - Untuk kesekian kalinya Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Bogor. Kali ini lima orang tersangka berhasil diamankan dari Kecamatan Sukaraja dan Nanggung lantaran melakukan penimbunan BBM bersubsidi selama beberapa bulan terakhir. Para pelaku masih menggunakan modus yang sama yakni, memodifikasi mobil untuk menampung BBM lebih banyak lalu datang ke beberapa SPBU untuk mengisinya. "Jadi berdasarkan keterangan pelaku, BBM ini khususnya solar, itu dipasok ke perusahaan atau pabrik-pabrik yang menggunakan bahan bakar. Itu sedang kami kembangkan," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. Polres Bogor pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 drum masing-masing berkapasotas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite dan satu unit mobil pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter, dan sebuah kempu kosong berkapasitas 1.000 liiter, serta dua buah selang. "Pelaku menjual ke pabrik-pabrik, dari penjualan yang dilakukannya pelaku mendapatkan selisih keuntungan Rp3000 untuk satu liter solar subsidi," kata Iman. Iman menjelaskan, pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang kini ditahan di Mako Polres Bogor mengaku jika bahan bakar yang didapatnya dilakukan dengan cara berkeliling ke setiap pom bensin. "Pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Dimana tangki mobil dibuat lebih besar untuk menampung bahan bakar yang mereka dapatkan," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) 22 tahun 2021 yang diubah UU 11 tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X