METROPOLITAN.id - Keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan membuat lambatnya proses pengisian jabatan eselon II atau setara kepala dinas dan badan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor . Sebab dalam melakukan lelang jabatan atau open bidding serta rotasi dan mutasi, Plt Bupati Bogor harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Lantaran kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang sangat strategis. “Kewenangan Pak Plt bisa melakukan mutasi atau pelantikan namun setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan. Untuk saat ini setidaknya ada 7 posisi eselon II yang kosong. Diantaranya Kepala Dinas Hortikultura dan Perkbunan, Asisten Administrasi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta 4 direktur RSUD. Irwan menjelaskan, untuk posisi esselon II yang kosong, 4 di antaranya telah dilakukan open bidding atau lelang jabatan. Empat posisi tersebut yakni pimpinan RSUD yang ada di Kabupaten Bogor. “Yang RSUD sudah diumumkan tiga besarnya setelah lelang jabatan di Kabupaten Bogor, yang lain menunggu kebijakan pimpinan, apakah akan dilakukan seleksi atau pergeseran, rotasi,” paparnya. Selain itu, terdapat puluhan kursi kosong jabatan di Kabupaten Bogor, yang perlu segera diisi demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Menurut Irwan, sejauh ini terdapat 64 jabatan ASN kosong. "Pada eselon II sebanyak 7 itu termasuk posisi direktur RSUD. Eselon III ada 17, Eselon IV ada 40 yang kosong. Mungkin akan bertambah lagi, karena banyak yang sudah masuk masa BUP (Batas Usia Pensiun),” ungkapnya. (mam)