Kamis, 30 Maret 2023

Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ade Yasin Ajukan Banding

- Jumat, 23 September 2022 | 17:21 WIB
Suasana persidangan vonis kasus suap BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (Ryn/Metropolitan)
Suasana persidangan vonis kasus suap BPK yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. (Ryn/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dijatuhkan vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terkuak dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9). Selain hukuman 4 tahun, majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih menjatuhkan denda dan mencabut hak politik Ade Yasin. Atas putusan tersebut, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar pun mengajukan banding. "Sudah pasti kita ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum. Karena terdakwa tidak bersalah," katanya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9). Pihaknya menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan yang muncul dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebab 39 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. "39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade Yasin," tukasnya. Selain itu, kata Dinalara, selama persidangan pemeriksaan saksi, tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Di sisi lain, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) seperti disebutkan KPK. Melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor. "Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya. Lalu, terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kas Daerah BPKAD) dalam keterangannya saat sidang mengaku mencatut nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kala meminta sejumlah uang kepada pejabat perangkat daerah untuk diberikan ke auditor BPK. Hal itu dikuatkan saat persidangan diperdengarkan jaksa melalui rekaman sadapan ketika Ihsan meminta uang kepada Terdakwa Maulana Adam (Sekdis PUPR). Saat itu, Ihsan meminta kepada terdakwa Maulana Adam agar menggenapkan uang yang semula Rp70 juta menjadi Rp100 juta, seolah-olah atas perintah bupati. "Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya jadi saya sebut nama ibu (Ade Yasin, red). Awalnya Hendra (terdakwa, auditor BPK) menyebutkanya 70, kemudian meminta 100 dibuletin," kata Ihsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin (5/9). Ihsan menyebutkan, pengumpulan uang tersebut lantaran ada permintaan dari auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dengan alasan untuk biaya sekolah Agus Khotib yang saat itu menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X