METROPOLITAN - Seluruh ketua RT/RW dan LPM di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Beji, Kota Depok, boleh berbahagia. Sebab, dana insentif yang diberikan tahun ini cair Jumat (23/9). Sebelum mencairkan dana insentif tersebut, ketua lingkungan harus menandatangani penerimaan dana insentif di kantor Kelurahan Tanah Baru. Kasi Kemas Kelurahan Tanah Baru, Suherni, mengatakan, dana insentif darI 96 ketua RT, 14 RW dan LPM di Kelurahan Tanah Baru diberikan dengan nominal yang berbeda. Dari total ketua RT/RW dan LPM di Kelurahan Tanah Baru, dana insentif yang diberikan untuk RT senilai Rp500.000 per bulan, RW Rp600.000 dan LPM Rp800.000. Suherni mengungkapkan, dana insentif ini diberikan per empat bulan sekali dan baru diterapkan pada Januari 2022. Berbeda dengan tahun lalu dana insentif diberikan per enam bulan sekali. “Jadi tinggal dikalkulasikan saja. Ketua RT per bulan Rp500.000 dikali empat bulan, total yang mereka dapat berarti Rp2 juta per empat bulan. Ketua RW mendapat Rp2,4 juta dan LPM Rp3,2 juta,” terangnya, Minggu (25/9). Sebelum menerima dana insentif, lanjut Suherni, ketua RT/RW maupun LPM terlebih dulu menandatangani penerimaan dana insentif RT/RW dan LPM di kantor Kelurahan Tanah Baru. “Setelah penandatanganan usai dilakukan, dana insentif tersebut akan diberikan melalui rekening pribadi masing-masing ketua RT/RW dan LPM,” jelasnya. Di lokasi yang sama, turut hadir Ketua RT 04/06, Tanah Baru, Surmansyah. Ia mengungkapkan, pemberian dana insentif yang diberikan aparatur Kelurahan Tanah Baru sangat membantu. Meski kisarannya tidak terlalu besar. Berkaitan dengan perbandingan insentif yang diberikan tahun lalu, Surmansyah mengatakan, memang ada peningkatan pemberian dana insentif dibandingkan tahun sebelumnya secara bertahap. “Pertama kali saya menjabat sebagai ketua RT 04/06 pada 2016. Dana insentif yang diberikan senilai Rp150.000 per bulan yang dikalkulasikan dan diberikan tiap enam bulan senilai Rp900.000. Lalu pada 2017 insentif kembali dinaikkan menjadi Rp160.000 per bulan yang diberikan per enam bulan sekali menjadi Rp960.000,” bebernya. Kemudian, lanjut Surmansyah, kenaikan nominal dana insentif per bulan pernah ia dapatkan senilai Rp200.000 yang dikalkulasikan per enam bulan menjadi Rp1,2 juta. “Pada 2021, dana insentifnya Rp300.000 yang dikalkulasikan per enam bulan menjadi Rp1,8 juta. Lalu, kenaikan dana insentif 2022 naik menjadi Rp500.000, namun diberikan per empat bulan sekali yang dikalkulasikan jadi Rp2 juta,” ungkapnya. Surmansyah menambahkan, apa yang sudah diterimanya akan dimanfaatkan semaksimal mungkin, terutama untuk sekretaris dan bendaharanya. Sekadar diketahui, pencairan dana insentif RT/RW dan LPM yang diberikan per empat bulan sekali ini baru diberlakukan Januari 2022. Tahun lalu dicairkan per enam bulan sekali. Kenaikan nominal juga terjadi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.(rd/feb/py)