METROPOLITAN.id - Keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar DPRD membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditanggapi dingin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman. Sebab, hingga saat ini Pemkab Bogor sendiri belum menyerahkan Naskah Akdemik (NA) kepada DPRD. Bahkan Usep juga menyebutkan pembahasan perda rtrw memakan waktu yang cukup lama, sehingga sulit untuk dibahas di 2022. "Pembahasannya perda rtrw cukup lama, karena memerlukan kajian yang sangat komprehensif. Karena harus bisa mengakomodir berbagai kepentingan," kata dia. Usep juga membatah pernyataan plt bupati bogor Iwan Setiawan yang menyebutkan jika revisi perda rtrw tidak dilakukan maka Pemkab Bogor tidak memungut beberapa restribusi dibeberapa sumber pendapatan. Sebab menurutnya, pemerintah daerah masih bisa menggunakan perda rtrw lama. "Tidak bisa memungut retribusi itu ketika UU sudah diterapkan. Karena UU Cipta Kerja masih dibahas di Mahkamah Konstitusi. Maka Pemkab masih bisa memungut beberapa retribusi. Dan dari hasil kunjungan kerja Komisi I, daerah lain juga mengalami hal yang sama," paparnya. "Makanya Pemkab Bogor harus segera memberikan NA kepada kita. Dan kemungkinan besar revisi tersebut bakal dibahas di 2023," kata Usep. Sebelumnya, plt bupati bogor, Iwan Setiawan, meminta DPRD untuk memikirkan dampak dari penundaan pembahasan revisi perda rtrw tahun ini. Menurutnya di dalam revisi perda rtrw tersebut ada poin yang harus disesuaikan daerah mengenai Undang-undang (UU) Ciptakerja dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. “Undang-undang itu berdampak terhadap bagaimana PAD, pembayaran IMB, retribusi kan berhubungan dengan izin-izin itu. Apalagi sekarang pusat ini melarang mengutip anggaran PBB, BPHTB, bilamana undang-undang itu belum dibuat perdanya, sayang kita bakal rugi,” kata Iwan. Dengan dampak yang besar itu, Iwan berharap pembahasan revisi tetap dilakukan tahun ini. Karena, untuk mengaplikasikan undang-undang ciptakerja atau omnibuslaw akan didukung oleh perda rtrw tersebut. Terlebih, kata dia, dari undang-undang tersebut ada sekitar 70 peraturan pemerintah turunannya yang dilanjutkan perda rtrw dimasing-masing daerah. “Jadi tetap harus dibahas tahun ini. Karena kalau tidak dampaknya besar. Mudah-mudahan semua paham itu lah. Karena dampaknya ke semua,” tutur Iwan. (mam)