Senin, 22 Desember 2025

Spesialis Pembobol Minimarket di Bogor Ternyata Residivis Curanmor

- Senin, 26 September 2022 | 20:20 WIB

METROPOLITAN.id - Polres Bogor meringkus komplotan prncuri spesialis pembobol minimarket. Para pelaku juga diketahui merupakan residivis berbagai kasus pencurian, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) "Dari penyelidikan yang kita lakukan juga diketahui bahwa 4 orang pelaku yang berhasil diamankan ini merupakan residivis, mulai dari perkara pencurian hingga penggelapan kendaraan bermotor," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (26/9). Ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah O (40), SS (45), MA (45), I (39) dan C (43). Para pelaku juga diketahui telah melakukan pembobolan minimarket sebanyak 10 kali di wilayah Bogor, Sukabumi dan Bekasi. Pengungkapan ini bermula dari aksi pencurian di salah satu minimarket di wilayah desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang diungkap jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor, Jum'at (23/09). Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan oleh delapan tersangka. Mereka memiliki peranan yang berbeda seperti eksekutor, sopir dan memata-matai situasi. Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol tembok toilet yang berada di bagian belakang menggunakan linggis "Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam toko, mulai dari rokok, barang kosmetik, materai, cokelat, peralatan rumah tangga, barang-barang kebutuhan pokok, dan uang tunai sebesar Rp. 21.792.000," ujar Iman, Senin (26/9). Selanjutnya, barang hasil curian diangkut menggunakan kendaraan milik para pelaku. Dari kejadian tersebut, pemilik minimarket diperkirakan mengalami kerigian pun di tafsir total mengalami kerugian hingga Rp76.687.019. "Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X