METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen terus mendukung dan memenuhi hak-hak anak. Salah satu bentuk komitmen tersebut dilakukan dengan menggelar workshop dan evaluasi Kabupaten Bogor Layak Anak tahun 2022 yang digelar belum lama ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan peran aktif dan sinergitas antara Pemkab Bogor, dunia usaha dan media dalam mendukung dan memenuhi hak anak di Kabupaten Bogor. "Melalui kegiatan ini, kami ingin membuktikan keseriusan kita semua dalam mendukung dan memenuhi hak-hak anak, serta kepentingan terbaik untuk anak," ujar Nurhayati. Menurutnya, keseriusan Pemkab Bogor dalam memenuhi hak-hak dan perlindungan anak di antaranya dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak Selain itu, telah tersedianya Keputusan Bupati Nomor 463/143/Kpts/PerUU/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak dan Surat Keputusan tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, ia mengaku lima kluster Kabupaten Layak Anak sudah dipenuhi Pemkab Bogor. Kluster tersebut yakni hak sipil dan kebebasan bukti komitmennya dengan terbitnya Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, seperti akte kelahiran, informasi layanan anak, dan partisipasi anak. Klaster kedua yakni lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan adanya Perbup Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kluster ketiga yakni kesehatan dasar dan kesejahteraan dengan telah terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, juga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang KTR. Klaster keempat dengan telah terbitnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. "Untuk klaster kelima perlindungan anak khusus. Kami telah terbitkan Perda Nomor 5 tanun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan," terangnya. Sementara itu, Kabid PHAPKA DP3AP2KB Kabupaten Bogor menjelaskan, kegiatan ini menjadi sarana untuk memenuhi hak anak dan perlindungan anak, seperti hak dan perlindungan anak di sekolah maupun di masyarakat. Selain itu, memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. “Tersedianya ruang bermain bagi anak, dan melindungi anak dari tindakan kekerasan,” tandasnya. (fin)