Senin, 22 Desember 2025

Setahun Terakhir Empat ASN Kabupaten Bogor Terjerat Kasus Hukum, Satu Jadi Buronan

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 14:15 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan

METROPOLITAN.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor mencatat setidaknya ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bogor yang terjerat kasus hukum. Status ASN tersebut saat ini masih ditangguhkan hingga adanya putusan tetap dari pengadilan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, para ASN tersebut diantaranya Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, Kasi Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat dan Sekretaris Disdagin Sumardi. "Untuk yang tiga orang Ihsan Ayatullah, Adam Maulana dan Rizki Taufik Hidayat status sebagai ASN diberhentikan sementara, karena belum ada putusan inckrah dari pengadilan," kata Irwan. Sementara untuk Sumardi, lanjut Irwan, dinonaktifkan. Sebab hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya dimana karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses hukum atas persoalan yang dihadapinya. "Sesuai dengan aturan kalau yang tiga orang itu masih mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok, namun tidak mendapatkan TPP. Sedangkan Sumardi kita tunda seluruh pembayaran gajinya," paparnya. Sebelumnya, Sumardi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terjerat kasus dana kebencanaan di Kabupaten Bogor. Ia melarikan diri bersama seluruh anak istrinya. Hal tersebut diketahui usai penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan upaya penjemputan dikediamannya. Sementara tiga ASN lainnya Ihsan Ayatullah, Adam Maulana dan Rizki Taufik Hidayat saat ini mendekam dipejara karena dugaan kasus suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X