METROPOLITAN.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor berhasil menciduk seorang duda berinisial M alias D (38) yang rudapaksa gadis belia berinisial AA (15). M melakukan aksi bejatnya di perkebunan sawit di Kecamatan Cigudeg. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menerangkan, aksi duda di Bogor perkosa gadis remaja dilakukan pada 12 Agustus 2022. “Kami terima laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangka pelaku berinisial M,” kata Siswo. Sebelum dicabuli, anak perempuan tersebut dicekoki miras jenis ciu, kemudian dibawa ke kebun sawit. Setibanya di lokasi, pelaku langsung mencabuli korban, dengan disertai ancaman. “Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Korban langsung dicabuli, dicekik dan diancam jika melawan,” kata Siswo. Tim dibantu Unit Reskrim Polsek Cigudeg, menangkap M duda di Bogor perkosa gadis remaja di kediamannya pada 7 Oktober 2022 lalu dibawa ke Polres Bogor. Pelaku pun sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban, serta dua orang saksi berinisial MF dan AK sedang berkumpul di Situ Cigudeg. Kemudian, pelaku memerintahkan dua saksi tersebut untuk mengisi bensin sepeda motor. Setelah kedua saksi pergi, pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut berboncengan di motornya. “Tersangka membawa pelaku ke kebun sawit dekat Situ Cigudeg dan mecekik korban serta mengancam akan membunuhnya jika tidak diam. Setelah itu, korban dibawa kembali ke Situ Cigudeg dan meninggalkannya,” kata Iman, Rabu (12/10). Pelaku kini ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 81dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentan Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindang Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” ungkapnya. (mam)