Senin, 22 Desember 2025

Sudah Terlanjur Beli Obat Sirup? Kemenkes : Jangan Konsumsi, Buang saja

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:56 WIB
IST
IST

METROPOLITAN.id – Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli obat sirup, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk tidak lagi dikonsumsi dan bisa membuang obat tersebut. Selain itu, seluruh apotek di Indonesia pun sudah dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Termasuk para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien. Jadi obat sirop jangan digunakan apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai. Kalau tidak sakit dalam 7-14 hari bisa dibuang saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (20/10). Ia menambahkan, sementara khusus bagi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal yang terlanjur membeli atau mengonsumsi obat dalam bentuk sirop diminta untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing daerah. "Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit atau fasyankes lain tempat pasien dirawat," tandasnya. Instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI). Aturan itu menurut Nadia telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10). Kemenkes juga melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Aturan itu pun diikuti oleh berbagai daerah, termasuk Kota Bogor, di mana Wali Kota Bogor Bima Arya sudah melarang RS dan puskesmas di Kota Bogor untuk meresepkan obat sirup untuk anak. Sampai arahan lebih lanjut dari Kemenkes. “RS dan puskesmas sementara dilarang meresepkan obat sirup parasetameol pada anak atau obat lainnya, sampai ada informasi resmi dari Kemenkes. Kita akan awasi ketat,” katanya saat dihubungi Metropolitan.id, Rabu (19/10) sore. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X